Tindakan Implementasi (Versi 2.0) telah mengubah mekanisme "masuk dan keluar" menjadi sistem "pengarsipan perusahaan", yang mencakup seluruh rantai industri sirkuit terpadu dengan lebih baik; hal ini mendorong pengalihan dan pembagian barang-barang bebas pajak secara gratis di antara anggota kelompok perusahaan, yang kondusif untuk mempercepat penelitian teknologi oleh perusahaan-perusahaan terkemuka; Menetapkan mekanisme "daftar putih" untuk perusahaan-perusahaan di industri IC, dan menyiapkan saluran inspeksi prioritas lokal bagi perusahaan-perusahaan IC untuk memastikan bahwa barang-barang impor dan ekspor dimasukkan ke dalam penelitian dan pengembangan dan produksi sesegera mungkin; secara eksplisit mempercepat pemrosesan permohonan penentuan awal oleh perusahaan, menerapkan prosedur penilaian yang disederhanakan terhadap barang-barang yang memenuhi syarat, dan secara proaktif mengungkapkan keadaan di mana tidak ada sanksi administratif yang dikenakan oleh sistem "pelanggaran terkait perpajakan". Memperluas keadaan di mana pengungkapan proaktif atas sanksi non-administratif tidak diperbolehkan dari "pelanggaran terkait perpajakan" menjadi "pelanggaran peraturan bea cukai" yang melibatkan potongan pajak ekspor, manajemen unit konsumsi, pengawasan statistik, inspeksi dan karantina, dll., untuk membantu meningkatkan kepercayaan perusahaan.





