Dec 21, 2023 Tinggalkan pesan

Kementerian Perdagangan: Perusahaan Grafit Telah Menerima Permohonan Ekspor Satu demi Satu, Dan Sejumlah Permohonan yang Sesuai Telah Disetujui.

Pada tanggal 14 Desember, juru bicara Kementerian Perdagangan mengatakan pada konferensi pers reguler bahwa sejak optimalisasi dan penyesuaian tindakan pengendalian ekspor sementara untuk barang-barang grafit secara resmi diterapkan pada tanggal 1 Desember, permohonan ekspor telah diterima dari perusahaan terkait. Setelah dilakukan peninjauan sesuai undang-undang, telah disetujui sejumlah permohonan sesuai ketentuan. Kementerian Perdagangan akan terus mengkaji dan mengambil keputusan atas permohonan izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dilaporkan bahwa pada tanggal 20 Oktober, Kementerian Perdagangan bersama-sama mengeluarkan, antara lain, bahwa bahan grafit buatan dengan kemurnian tinggi, kekuatan tinggi, kepadatan tinggi beserta produknya tidak boleh diekspor tanpa izin, termasuk grafit bulat, grafit diperluas dan grafit serpihan alam lainnya serta produknya tidak boleh diekspor tanpa izin.
 

Kirim permintaan

Rumah

Telepon

Email

Permintaan